Simulasikan proyeksi pagu dana, pelajari 12 komponen prioritas penggunaan juknis resmi Permendikbudristek No. 63/2023, pahami larangan regulasi, dan pantau unit cost dukungan biaya pendidikan per siswa secara transparan.
Ubah parameter siswa dan tarif untuk melihat simulasi alokasi belanja per komponen
Sumber: APBN (Permendikbudristek No. 63/2023)
Buku teks, praktikum, asesmen
Listrik, internet, ATK, administrasi
Sanitasi toilet, pengecatan, perbaikan meja
Maksimal 50% juknis nasional
Ekstrakurikuler, lomba OSN/O2SN
Sumber: Partisipasi Swadaya (Permendikbud No. 75/2016)
Pelatih luar, kostum, akomodasi tanding
AC/kipas, panggung sekolah, sound system
HUT sekolah, perpisahan, pentas seni
Konsumsi rapat pengurus, administrasi
Integrasi dukungan operasional pemerintah dan partisipasi masyarakat
-
Wajib dilaporkan via ARKAS/BOS Salur-
Dipertanggungjawabkan pada Rapat Pleno-
Estimasi kapasitas pendanaan sekolahSatuan pendidikan memiliki fleksibilitas dan otonomi dalam membelanjakan dana BOS sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disetujui, mencakup 12 ruang lingkup resmi:
Pengadaan formulir, brosur, publikasi, tes penempatan, dan registrasi ulang daring/luring.
Penyediaan buku teks Kurikulum Merdeka, buku bacaan non-teks pengayaan, dan digitalisasi perpustakaan.
Penyediaan alat bahan peraga, praktikum, remedial, pengayaan, dan pembinaan minat bakat kesiswaan.
Asesmen Nasional (ANBK), Ujian Sekolah, Ulangan Harian, dan penilaian formatif/sumatif.
Alat Tulis Kantor (ATK), bahan habis pakai, konsumsi rapat dinas berkala, dan pelaporan SPJ.
Peningkatan kompetensi guru, workshop kurikulum, MGMP, KKG, dan webinar pelatihan.
Pembayaran tagihan listrik PLN, internet sekolah berkecepatan tinggi, air PDAM, dan telepon.
Pengecatan ringan, perbaikan plafon/genteng bocor, sanitasi jamban/toilet, dan perbaikan meja kursi.
Pengadaan proyektor/LCD, laptop guru, router WiFi, dan perangkat lab komputer.
Insentif honorarium guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK resmi.
Pencegahan penyimpangan dan penegakan akuntabilitas bebas korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah.
Edukasi bagi wali murid dan masyarakat agar memahami batasan legalitas serta fungsi masing-masing pilar pendanaan sekolah.
| Aspek Pembeda | : Dana BOS (Pemerintah) | : Dana IPP (Swadaya) |
|---|---|---|
| Dasar Regulasi | Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP | Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang IPP Sekolah |
| Sumber Anggaran | Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) | Swadaya Murni Orang Tua/Wali Murid & Donasi Masyarakat |
| Sifat Penarikan | Wajib disalurkan negara tanpa membebani siswa sepeserpun | Sumbangan Sukarela (Dilarang berupa Pungutan dengan batas waktu dan sanksi) |
| Fokus Pemanfaatan | Operasional standar kurikulum, buku teks, listrik, ujian sekolah, dan ATK | Pengembangan mutu ekstra, fasilitas tambahan sekolah, event lomba, dan kebutuhan tak terduga |
| Sistem Pelaporan | Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) & BOS Salur Kemdikbud | Laporan Pertanggungjawaban Rapat Pleno Tahunan IPP & Dewan Guru |
Sejak tahun 2020, Kementerian Keuangan menyalurkan Dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Satuan Pendidikan (RSP) tanpa mengendap di kas daerah provinsi/kabupaten.
Data jumlah siswa dihitung resmi per 31 Agustus setiap tahunnya.
Disalurkan paling cepat bulan Januari setelah sekolah menyampaikan laporan sisa dana.
Disalurkan paling cepat bulan Juli setelah realisasi minimal 50% Tahap I dilaporkan.
Dana diterima 100% utuh tanpa potongan biaya administrasi perantara apapun.