Simulasi & Pusat Edukasi Regulasi Anggaran

Kalkulator & Panduan Alokasi Dana BOS & IPP

Simulasikan proyeksi pagu dana, pelajari 12 komponen prioritas penggunaan juknis resmi Permendikbudristek No. 63/2023, pahami larangan regulasi, dan pantau unit cost dukungan biaya pendidikan per siswa secara transparan.

Simulasi Kalkulator 12 Komponen BOS Larangan & Kepatuhan BOS vs IPP Mekanisme Salur

Simulasi Perhitungan Pagu Anggaran Satuan Pendidikan

Ubah parameter siswa dan tarif untuk melihat simulasi alokasi belanja per komponen

Preset Siswa:

: Dana BOS Reguler

Sumber: APBN (Permendikbudristek No. 63/2023)

APBN Pusat

Tarif unit cost dasar nasional dapat disesuaikan dengan indeks kemahalan wilayah.

Rp
Estimasi Total Pagu BOS: Penyaluran 2 Tahap (Tahap I: 50%, Tahap II: 50%)
-
Biaya / Hari / Siswa -
Penyaluran per Tahap -
Simulasi Alokasi Prioritas Anggaran (Juknis):
Pembelajaran & Modul Kurikulum (35%)

Buku teks, praktikum, asesmen

-
Operasional Daya & Jasa (25%)

Listrik, internet, ATK, administrasi

-
Pemeliharaan Ringan Sarpras (20%)

Sanitasi toilet, pengecatan, perbaikan meja

-
Honor Guru & Tendik Non-ASN (10%)

Maksimal 50% juknis nasional

-
Kesiswaan & Lomba (10%)

Ekstrakurikuler, lomba OSN/O2SN

-

: Dana IPP Sekolah

Sumber: Partisipasi Swadaya (Permendikbud No. 75/2016)

Swadaya Sukarela
Rp
Sesuai Permendikbud 75/2016: IPP Sekolah menggalang Sumbangan Sukarela yang tidak bersifat mengikat dan membebaskan siswa dari keluarga tidak mampu.
Estimasi Realisasi Terkumpul: Potensi Maksimal: -
-
Simulasi Rencana Pemanfaatan Dana IPP:
Kegiatan Ekstrakurikuler & Prestasi (40%)

Pelatih luar, kostum, akomodasi tanding

-
Pengadaan Fasilitas Penunjang (30%)

AC/kipas, panggung sekolah, sound system

-
Peringatan Hari Besar & Event (20%)

HUT sekolah, perpisahan, pentas seni

-
Operasional & Rapat Pleno IPP (10%)

Konsumsi rapat pengurus, administrasi

-

Rekapitulasi Total Estimasi Pagu Anggaran Gabungan

Integrasi dukungan operasional pemerintah dan partisipasi masyarakat

Dukungan BOS (Pemerintah)

-

Wajib dilaporkan via ARKAS/BOS Salur
Partisipasi IPP (Swadaya)

-

Dipertanggungjawabkan pada Rapat Pleno
Total Pagu Sekolah

-

Estimasi kapasitas pendanaan sekolah
Pasal 39 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023

12 Komponen Penggunaan Dana BOSP (BOS Reguler)

Satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dan otonomi dalam membelanjakan dana BOS sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disetujui, mencakup 12 ruang lingkup resmi:

1

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pengadaan formulir, brosur, publikasi, tes penempatan, dan registrasi ulang daring/luring.

2

Pengembangan Perpustakaan & Koleksi Buku

Penyediaan buku teks Kurikulum Merdeka, buku bacaan non-teks pengayaan, dan digitalisasi perpustakaan.

3

Pelaksanaan Pembelajaran & Ekstrakurikuler

Penyediaan alat bahan peraga, praktikum, remedial, pengayaan, dan pembinaan minat bakat kesiswaan.

4

Pelaksanaan Asesmen & Evaluasi Belajar

Asesmen Nasional (ANBK), Ujian Sekolah, Ulangan Harian, dan penilaian formatif/sumatif.

5

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

Alat Tulis Kantor (ATK), bahan habis pakai, konsumsi rapat dinas berkala, dan pelaporan SPJ.

6

Pengembangan Keprofesian Guru & Tendik

Peningkatan kompetensi guru, workshop kurikulum, MGMP, KKG, dan webinar pelatihan.

7

Pembiayaan Langganan Daya & Jasa

Pembayaran tagihan listrik PLN, internet sekolah berkecepatan tinggi, air PDAM, dan telepon.

8

Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah

Pengecatan ringan, perbaikan plafon/genteng bocor, sanitasi jamban/toilet, dan perbaikan meja kursi.

9

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Pengadaan proyektor/LCD, laptop guru, router WiFi, dan perangkat lab komputer.

10

Pembayaran Honor Guru & Tendik Non-ASN (Maks 50%)

Insentif honorarium guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK resmi.

Integritas & Kepatuhan Hukum

Pedoman Larangan Keras Penggunaan Dana BOS

Pencegahan penyimpangan dan penegakan akuntabilitas bebas korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekolah.

Boleh Dibiayai Dana BOS (Diperbolehkan)

  • Honor Tenaga Pendidik Non-ASN: Guru honorer ber-NUPTK yang terdata di Dapodik (alokasi maksimal 50% dari pagu BOS).
  • Buku Teks & Modul: Buku pegangan utama murid dan guru untuk Kurikulum Merdeka.
  • Pemeliharaan Ringan: Pengecatan, penggantian kaca pecah, perbaikan kran/sanitasi toilet.
  • Langganan Daya & Jasa: Tagihan listrik operasional, langganan internet, dan air sekolah.

DILARANG Keras Dibiayai BOS (Pelanggaran)

  • Investasi / Bunga Bank: Dilarang disimpan dalam bentuk deposito atau sengaja dibungakan untuk keuntungan pribadi/kelompok.
  • Meminjamkan Uang: Dilarang dipinjamkan kepada perorangan, guru, kepala sekolah, atau pihak ketiga manapun.
  • Rehabilitasi Berat / Konstruksi Baru: Pembangunan gedung baru atau rehab struktur berat tidak boleh menggunakan BOS (harus DAK Fisik).
  • Seragam / Pakaian Pribadi Guru: Pembelian pakaian dinas, cinderamata pribadi, atau kegiatan rekreasi/wisuda berlebihan.

Matriks Perbedaan Esensial: Dana BOS vs Dana IPP

Edukasi bagi wali murid dan masyarakat agar memahami batasan legalitas serta fungsi masing-masing pilar pendanaan sekolah.

Aspek Pembeda : Dana BOS (Pemerintah) : Dana IPP (Swadaya)
Dasar Regulasi Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOSP Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang IPP Sekolah
Sumber Anggaran Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) Swadaya Murni Orang Tua/Wali Murid & Donasi Masyarakat
Sifat Penarikan Wajib disalurkan negara tanpa membebani siswa sepeserpun Sumbangan Sukarela (Dilarang berupa Pungutan dengan batas waktu dan sanksi)
Fokus Pemanfaatan Operasional standar kurikulum, buku teks, listrik, ujian sekolah, dan ATK Pengembangan mutu ekstra, fasilitas tambahan sekolah, event lomba, dan kebutuhan tak terduga
Sistem Pelaporan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) & BOS Salur Kemdikbud Laporan Pertanggungjawaban Rapat Pleno Tahunan IPP & Dewan Guru
Transformasi Penyaluran Langsung

Mekanisme Penyaluran BOS Langsung ke Rekening Sekolah

Sejak tahun 2020, Kementerian Keuangan menyalurkan Dana BOS langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Satuan Pendidikan (RSP) tanpa mengendap di kas daerah provinsi/kabupaten.

1

Validasi Cut-off Dapodik

Data jumlah siswa dihitung resmi per 31 Agustus setiap tahunnya.

2

Penyaluran Tahap I (50%)

Disalurkan paling cepat bulan Januari setelah sekolah menyampaikan laporan sisa dana.

3

Penyaluran Tahap II (50%)

Disalurkan paling cepat bulan Juli setelah realisasi minimal 50% Tahap I dilaporkan.

Bebas Potongan

Dana diterima 100% utuh tanpa potongan biaya administrasi perantara apapun.