Berita
SMAN 12 Kupang Gelar Sosialisasi Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 dan Transparansi Penggunaan Dana IPP
SMAN 12 Kupang Gelar Sosialisasi Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025 dan Transparansi Penggunaan Dana IPP Kupang – SMA Negeri 12 Kupang menggelar kegiatan sosialisasi tentang pendanaan pendidikan sekaligus transparansi penggunaan dana Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) kepada orang tua/wali peserta didik kelas X. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sekolah membangun komunikasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendanaan pendidikan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMA Negeri 12 Kupang, para guru dan tenaga kependidikan, bendahara sekolah, serta Bapak/Ibu orang tua/wali peserta didik kelas X. Dalam kegiatan tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan. Sosialisasi ini bertujuan agar orang tua/wali peserta didik memperoleh pemahaman yang sama mengenai kebijakan pendanaan pendidikan serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kepala SMA Negeri 12 Kupang dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan dana sekolah merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara sekolah dan orang tua peserta didik. “Sekolah berkomitmen untuk mengelola setiap sumber pendanaan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Orang tua/wali peserta didik memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perencanaan dan penggunaan dana pendidikan,” ungkap Kepala Sekolah. Salah satu agenda utama kegiatan adalah pemaparan Rencana Anggaran Belanja (RAB) SMA Negeri 12 Kupang oleh bendahara sekolah. Dalam pemaparan tersebut, bendahara menjelaskan rencana program dan kegiatan sekolah beserta kebutuhan anggaran dan sumber pendanaannya, termasuk penggunaan dana IPP. Pemaparan RAB dilakukan secara terbuka agar orang tua/wali peserta didik dapat mengetahui arah penggunaan dana dan keterkaitannya dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Hal ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus meningkatkan partisipasi orang tua dalam mendukung program-program sekolah. Selain pemaparan RAB, kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian masukan dari orang tua/wali peserta didik. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara sekolah dan orang tua untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pendanaan serta peningkatan mutu layanan pendidikan. Kepala sekolah menyampaikan bahwa transparansi bukan hanya berkaitan dengan penyampaian angka atau laporan keuangan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban sekolah kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, SMA Negeri 12 Kupang berharap terbangun sinergi dan kepercayaan yang semakin kuat antara sekolah, orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Keterbukaan dalam perencanaan dan penggunaan dana diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola sekolah yang baik serta memastikan bahwa setiap program dan anggaran benar-benar diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan dan perkembangan peserta didik. Kegiatan sosialisasi dan transparansi penggunaan dana IPP tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen SMA Negeri 12 Kupang untuk terus meningkatkan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.